OJK Sebut Investasi GCG Asia Ilegal

GCG Asia tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2019, 14:48 WIB
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi secara fixed income untuk transaksi foreign exchange (forex) dari Guardian Capital Group (GCG) Asia. Sebab platform asal Malaysia tersebut dipastikan ilegal dan merugikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, model bisnis yang ditawarkan oleh GCG ini memang menggiurkan masyarakat. Selain bunga yang ditawarkan lebih rendah, keuntungan besar yang ditawarkan pun cukup memukau minat masyarakat.

"Kerugian masyarakat semakin banyak karena mengharapkan keuntungan dengan modal yang lebih besar dan ada akhirnya mereka (pelaku) akan kabur," ungkapnya dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8/2019).

Tongam mengatakan, GCG Asia sendiri tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti). Oleh karenanya, dia meminta agar masyarakat tidak melakukan investasi tersebut lantaran pengelolaanya dilakukan di luar negeri.

"Pada akhirnya mereka (pelaku) akan kabur, perdagangan forex kebanyakan di luar negeri," imbuh dia.

Tongam menambahkan kegiatan usaha berjangka hanya dapat dilakukan anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas dan telah memperoleh izin usaha dari Bappebti.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Regulasi juga menyebutkan setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka maupun kontrak derivatif dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka, kecuali memiliki izin dari Bappebti.

"Kenali dulu legal dan logis, kalau ada penawaran trading forex tanyakan izinnya dari Bappebti kalau tidak ada jangan diikuti tentunya. Kemudian dari sisi bunga, rata rata berikan penawaran tinggi seperti satu persen per hari," pungkasnya.

Asal tahu saja, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan satgas waspada investasi sebanyak 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


OJK: Ada 1.230 Fintech Ilegal

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini jumlah FintechPeer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 etintas. Jumlah itu terdiri dari 404 etintas yang tercatat pada 2018 dan 826 etintas sepanjang 2019.

"Sehingga secara total sejak 2018 sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8/2019).

Tongam mengatakan, meskipun satgas waspada investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin, tetap saja banyak fintech yang terus bermunculan secara ilegal. Salah satunya melalui aplikasi baru pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi.

"Masalah yang terjadi kemudahan orang membuat situs web. Kami konsen mendeteksi secara dini apabila ada aplikasi baru yang menawarkan fintech," katanya.

Dia pun menyarankan kepada masyarakat apabila ingin melakukan transaksi pinjaman online dapat melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di website resmi OJK. Sehingga meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya