Kadishub DKI Kaji Naskah Akademik Soal Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan yang dapat mengaspal di Ibu Kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2019, 15:29 WIB
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Dalam Ingub yang dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota itu berbunyi, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian terkait hal tersebut. Karena, untuk peraturan ini sendiri akan diterapkan pada 2020.

"Untuk saat ini kita sudah ada perda untuk pembatasan angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi memang karena ini hal baru, tentu untuk 2020 kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

Setelah naskah akademiknya itu diselesaikan, pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu. Sebelum nantinya diterapkan kepada para pengendara.

"Setelah diselesaikan naskah akademiknya, kita akan melakukan pembentukan perda. Setelah itu tentu ada masa transisi untuk implementasinya," ujar dia. 

Selain itu, perarturan itu juga dibuat untuk mengurangi tingkat polusi udara yang kurang bagus dan tinggi. Terlebih, pencemaran polusi udara juga disumbang dari angkutan umum.

"Memang tuk polisi udara berdasarkan hasil kajian, transportasi menyumbang 70 sampai dengan 75 persen. Oleh sebab itu, Pemprov DKI fokus gimana kita melakukan pengendlian lalu lintas, sehingga polutan yang dihasilkan oleh transportasi yang sangat tinggi bisa ditekan. Kualitas udara bisa menjadi lebih baik," pungkasnya.

 Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan pembatasan usia kendaraan yang dapat mengaspal di Ibu Kota. Nantinya kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun tidak dapat beroperasi di wilayah Jakarta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dimulai 2025

Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 2025. Namun upaya untuk melakukan pembatasan sudah dimulai dari tahun 2019. Rancangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019.

Dalam Ingub tersebut, Anies akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum maupun pribadi pada tahun 2019. Harapannya aturan ini dapat mengurangi polusi di Jakarta.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," isi Instruksi Gubernur mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu.

Untuk itu, Anies memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019.

 

Reporter: Nur Habibie

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya