Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan tips kepada masyarakat yang ingin mengunakan jasa pinjaman online. Langkah pertama adalah masyarakat harus melihat fintech pinjam online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat saat ini setidaknya ada 113 fintech pinjam online.
"Cek semuanya ada di website OJK," kata Tongam di Mabes Polri, Jumat (2/8/2019).
Tongam pun menyarankan agar meminjam sesuai kebutuhan, sekaligus melihat kemampuan untuk membayar.
Baca Juga
Advertisement
"Peminjam harus melihat penghasilannya. Selain itu jangan membuat pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama karena ini akan menjadi risiko berat yang pada akhirnya membuat masyarakat merugi," ujar dia.
Selain itu, kini Tongam sedang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat Undang-Undang tentang fintech.
"Kalau kita lihat fintech ilegal ini memang tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana pada saat ini. Seperti Undang-Undang perbankan atau Undang-Undang asuransi, ini yang kita dorong sebenarnya," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Usul UU Fintech Pinjaman Online
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menyatakan perlu adanya satu Undang-Undang yang mengatur mengenai fintech atau pinjaman secara online. Langkah ini sejalan untuk menghentikan kemunculan fintech ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Kita membutuhkan Undang-Undang Fintech yang ada. Karena kalau kita liat fintech ilegal tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana," katanya dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8/2019).
Tongam mengakui kehadiran fintech sendiri memang merupakan inovasi keuangan baru yang ke depannya dapat berkembang pesat seiring perkembangan zaman. Namun, menjadi keresahan ialah ketika munculnya fintech ilegal yang sewaktu-waktu dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.
BACA JUGA
Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai fintech. Di mana, dalam pasal tersebut nantinya ditegaskan bahwa kegiatan fintech yang tidak berizin dan terdaftar di OJK akan masuk dalam tindak pidana.
"Itu inisiatif pemerintah dan DPR tentunya, dan kami satgas waspada investasi siap memberikan masukan," katanya.
Advertisement