Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Kaji Penerapan Ganjil Genap untuk Motor

Disebutkan, polusi Jakarta yang bersumber dari kendaraan bermotor meningkat menjadi 75 persen.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Agu 2019, 16:09 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut kerugian ekonomi akibat kemacetan Ibu Kota berdasarkan data tahun 2013 sebesar Rp 65 triliun per tahun dan pada 2019 mendekati Rp 100 trilliun. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk sepeda motor. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi polusi udara yang diakibatkan dari kendaraan bermotor.

"Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kita akan kaji lebih lanjut ya bagaimana dengan sepeda motor," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Dinas Teknis DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Syafrin mengatakan, hasil evaluasi selama enam bulan terakhir menunjukkan bahwa komposisi sepeda motor di wilayah penerapan sistem ganjil dan genap mencapai lebih dari 72 persen.

Angka tersebut menurutnya cukup tinggi, sehingga penerapan ganjil genap juga perlu diterapkan untuk kendaraan roda dua.

"Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap motor yang kita harapkan para pengguna kendaraan pribadi shifting ke public transport tidak terjadi, mereka justru memilih ke sepeda motor," kata Syafrin.

"Sebelumnya sekitar 70 persen polutan itu sumber pencemarnya adalah kendaraan bermotor, tapi sekarang polutan yang sumber pencemarnya dari kendaraan bermotor itu naik menjadi 75 persen. Tentu ini harus kita antisipasi," ucapnya menjelaskan.

Terkait perluasan kawasan ganjil dan genap, Syafrin menyatakan hal itu masih didiskusikan dan belum didapatkan tanggal penerapannya.

"Belum, kita belum masuk ke perluasan. Kita sekarang masih fokus kepada evaluasi. Memang semuanya mengusulkan untuk diperluas ganjil-genap dan kita akan kaji lebih lanjut. Dari FGD ini kami evaluasi. Ini loh posisinya, ini loh kualitas udara kita. Kemudian semuanya ayo kita perluas," katanya menandaskan.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:


Instruksi Gubernur DKI

Penampakan polusi udara di langit Jakarta Utara, Senin (29/7/2019). Kualitas udara Jakarta pagi ini berada pada posisi tidak sehat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019.

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta yang kian memburuk.

Salah satu instruksi adalah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap (gage).

Instruksi lain adalah menaikkan tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricingyang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut.

Diketahui, saat ini sistem ganjil-genap diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Waktu penerapan berlaku pukul 06.00-21.00 WIB saja.

Anies Baswedan juga menginstruksikan Dinas agar tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.

"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," isi Ingub itu

Tak hanya itu, Mantan Mendikbud itu juga meminta agar Kepala Dinas Perhubungan mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, besar melalui integrasi Jak Lingko pada 2020.

Selain meremajakan kendaraan umum, Kadishub juga diminta menyiapkan raperda tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada tahun 2019 dan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya