Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedans secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangi pada 1 Agustus 2019.
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta yang kian memburuk.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu instruksi adalah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap (gage), menaikkan tarif parkir pada tahun 2019, menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.
Anies Baswedan juga menginstruksikan Dinas agar tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
Menanggapi hal tersebut, Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengaku sangat menghargai upaya Pemerintah untuk megurangi polusi udara di DKI Jakarta.
"Kami Toyota menghargai Instruksi Gubernur Jakarta untuk mengontrol tingkat udara segar. Dan pastinya sudah ada kajian terlebih dahulu mengenai hal ini," ujar Soerjo, Jumat (2/8/2019).
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap Gunakan Teknologi Ramah lingkungan
Selain itu, Soerjo juga mengaku pihaknya akan berusaha memanfaatkan teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi polusi udara yang semakin memburuk saat ini.
"Hal ini sejalan dengan semangat Toyota untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik melalui mobilitas dengan memanfaatkan banyak teknologi ramah lingkungan dalam produk kami untuk mencegah emisi tinggi dan polusi," tuturnya.
Advertisement