Menkominfo: Pemerintah Sudah Lama Cita-citakan Perkawinan IMEI dan Nomor Telepon

Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kemkominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan bakal menghadirkan aturan pengendalian IMEI.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 02 Agu 2019, 17:29 WIB
Jumpa media Pemerintah sudah lama cita-citakan perkawinan IMEI dan nomor telepon di Jakarta, Jumat (2/8/2019). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan bakal menghadirkan aturan pengendalian IMEI guna mengatasi peredaran smartphone ilegal. 

Rencananya, pemerintah memanfaatkan momen perayaan kemerdekaan RI ke-74 untuk meresmikan peraturan tiga menteri tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan adanya aturan ini sebenarnya sudah dicita-citakan sejak lama. Namun, karena beberapa hal, realisasinya tak kunjung dilakukan.

"Kalau bicara mengawinkan nomor IMEI dengan nomor telepon, sebenarnya di tahum 1995 Satelindo mensyaratkan, kalau mau pakai layanan Satelindo, konsumen harus beli ponsel di sana," tutur Rudiantara di Kemkominfo, Jumat (2/8/2019).

Menurut Rudiantara, saat itu tujuannya berbeda, yakni lebih ke menguntungkan operator tersebut. "Namun konsepnya tetap sama, mengawinkan antara IMEI dengan nomor telepon," tutur dia. 

Sementara, saat itu sejumlah operator lain malah membebaskan ponsel apapun untuk menggunakan layanan mereka. Kini, pemerintah menyebut, Indonesia perlu kembali ke tatanan yang lebih baik demi melindungi industri dan juga pelanggan.

"Kita perlu masuk ke tatanan yang lebih baik karena ponsel ilegal tidak melewati proses TKDN dan itu mempengaruhi kelangsungan industri dalam negeri sekaligus merugikan pajak negara," ucap Rudiantara. 

 


Indonesia bukan Negara Pertama

Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rudiantara mengakui Indonesia bukan negara pertama yang menjalankan kebijakan pembatasan IMEI ini. Ia menyebut, Indonesia terlambat memberlakukan kebijakan ini.

Rudiantara menjelaskan, ada sejumlah manfaat jika kebijakan pembatasan IMEI ini diberlakukan.

Manfaat pertama adalah dari sisi Kementerian Keuangan, terutama dari bertambahnya penerimaan pajak serta tidak ada lagi barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Yang paling dountungkan dari sisi keuangan adalah Kemenkeu. (Akan masuk) triliunan rupiah akan masuk ke penerimaan negara dan ini bisa dimanfaatkan lebih luas untuk membangun negara," katanya.

Pemberlakuan kebijakan pembatasan IMEI juga bakal membuat konsumen lebih untung dan terjamin dari sisi kualitas smartphone dan layanan purna jualnya.

(Tin/Ysl)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya