Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Ali Hendro Santoso, Staf Bendaraha Pengeluaran di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Ali Hendro Santoso ditahan karena kasus pungutan liar terkait penerbitan dokumen izin pertambangan. Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rochman menuturkan, penahanan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim. Kemudian, berkas yang menjerat satu tersangka ini dinyatakan lengkap oleh Kejari Surabaya.
"Kami sudah menerima tahap II dari penyidik (Polda Jatim-red) terkait AHSN dalam dugaan perkara pungli di lingkungan ESDM Provinsi Jatim untuk pengurusan izin galian C," ujar Fathur, Jumat (2/8/2019), seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net.
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, penahanan terhitung sejak 1-20 Agustus di Rutan Klas 1 Surabaya. Kasus ini bermula pada 2 September 2018, termohon mengurus izin usaha galian kepada tersangka.
Tersangka meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada termohon. Dengan uang itu, tersangka berdalih proses izin akan berjalan lancar. Padahal dalam hal ini, tersangka tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan.
"Dia juga tidak memiliki wewenang untuk menentukan biaya penerbitan dokumen teknis. Karena dalam hal penerbitan dokumen teknis tidak dipungut biaya. Ya, setelah diberikan uang oleh pemohon, kemudian (tersangka-red) dilakukan penangkapan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Tersangka didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terjadi setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli Polda Jatim. Selain Ali, sebelumnya Kholiq Wicaksono Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim juga ditangkap karena pungli.
Kholiq sudah diproses terlebih dahulu. Ia pun divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 24 Mei 2019.
Advertisement