Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi telah merilis penetapan tarif Tol Pandaan-Malang. Ketetapan tarif ini akan mulai diberlakukan pada 9 Agustus 2019 mendatang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah meneken Surat Keputusan Menteri terkait pengenaan ongkos tol tersebut pada Jumat ini.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini sudah ditandatanganin pak Menteri (Basuki)," ujar dia saat ditemui rekan wartawan di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Adapun ketetapan tarif ini diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,625 km.
Selain itu, Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yang merupakan akses menuju Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 1,5 Km juga resmi diberlakukan. Kedua ruas jalan tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fungsional
Sebelum diresmikan dan dioperasikan tanpa tarif sejak 14 Mei, kedua seksi jalan tol tersebut telah dioperasikan secara fungsional untuk mendukung arus mudik dan balik Libur Natal dan Tahun Baru 2018.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR, besaran tarif di Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yakni Rp 1.500 untuk Golongan I, Rp 2.000 untuk Golongan II dan Golongan III, serta Rp 3.000 untuk Golongan IV dan Golongan V.
Sementara pada Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari), Golongan I dikenai biaya total Rp 27.500, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp 41.500, serta Golongan IV dan Golongan V Rp 55.000.
Advertisement