Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini menyatakan, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diharapkan mampu memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan dan menjawab rasa keadilan di masyarakat.
Anggia mengaku optimistis karena ada sejumlah unsur dalam RUU PKS ini. yakni, pertama, perluasan definisi kekerasan seksual yang bukan hanya terjadinya hubungan intim, melainkan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang.
Advertisement
Kedua, perluasan bentuk dan jenis kekerasan seksual yang mengalami perkembangan luar biasa, dari bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dulu hanya dipahami sebagai paksaan hubungan intim, kini berkembang menjadi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.
Ketiga, pentingnya penanganan dan pemulihan serta rehabilitasi pada korban secara optimal dan penindakan pada pelaku.
"Dalam nilai-nilai Islam sudah meletakkan definisi korban harus mendapat dan layak layak mendapat pendampingan dan tidak boleh membully korban," ujarnya, Jumat (30/8/2019).
Fatayat NU berharap DPR serius dan segera menjadikan RUU PKS menjadi Undang-Undang dengan materi pengaturan yang memuat perlindungan yang komprehensif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.
"UU yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia, dunia dan akhirat," pungkasnya.