Liputan6.com, Tangerang - SF tersangka kecelakaan truk tanah menimpa mobil bermuatan 5 orang hingga menewaskan 4 orang itu, terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 miliar.
"Tersangka terbukti lalai dalam mengendarai truknya, sehingga menyebabkan 4 orang tewas. Sehingga dijerat Undang-undang nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Abdul Karim, Jumat (2/8/2019).
Advertisement
Sebelum kejadian truk timpa mobil, tersangka terbukti mencoba menyalip angkot yang ada di depannya. Namun gagal, kemudian ngerem mendadak yang mengakibatkan truk oleng, kemudian as patah. Hingga akhirnya body truk terlepas dan terjatuh menimpa mobil Sigra.
Sesaat setelah kejadian, SF sopir truk kecelakaan maut Karawaci sempat diamankan oleh warga sekitar. Namun saat itu, dia memelas kepada warga agar melepaskannya, sebab khawatir jadi korban dihakimi massa.
Namun, pada saat polisi mendatangi tempat kejadian, sopir truk sudah tidak ada di lokasi kejadian. Keberadaan sopir masih dalam pengejaran polisi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ditangkap Polisi
Barulah pada siang hari atau beberapa jam setelah jenazah berhasil dievakuasi, polisi berhasil menangkap tersangka. "Tersangka masih berada di sekitar TKP juga, kami menemukannya di dekat pemukiman penduduk," tutur Kapolres.
Lalu, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang untuk diinterogasi.
Seperti diketahui sebelumnya, akibat diduga sopir mengantuk, truk bermuatan tanah merah oleng dan menimpa mobil mini bus yang melintas di sampingnya. Akibatnya, 4 orang tewas di tempat, sementara satu bayi berusia 11 bulan selamat dalam kejadian naas tersebut.
Advertisement