Liputan6.com, Jakarta - Mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination), Farhat Abbas melaporkan pemilik akun @Hotmanparisofficial ke Reskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan penyebaran konten pornografi di media elektronik.
Laporan ini pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris pada Jumat (2/8/2019).
"Laporan itu biasa ya. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Laporan Farhat Abbas tercatat dengan nomor LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Ke depannya, kepolisian akan memanggil pelapor dan terlapor untuk menyelidiki kasus ini.
"Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Kombes Pol Argo Yuwono.
Baca Juga
Advertisement
Dihapus?
Meski begitu, saat ini konten yang diduga memuat unsur pornografi di Instagram Hotman Paris itu sudah tidak ditemukan. Namun hal ini tak akan menghalangi proses penyelidikan.
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi kan tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ungkap Andar Situmorang, pimpinan LSM GACD.
Advertisement