Liputan6.com, Maros - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel siap menyelidiki adanya aroma korupsi dalam kegiatan penambangan galian C di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Maros.
"Silahkan lapor resmi segera. Kita tentu akan tindaklanjuti laporan yang telah masuk. Itu jadi dasar memulai penyelidikan," singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono via pesan singkat, Sabtu 3 Agustus 2018.
Ia berharap para pegiat anti korupsi yang memiliki bukti-bukti terkait adanya dugaan korupsi dalam kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros tersebut, untuk segera memberikan kepihaknya agar proses penyelidikan bisa segera dilakukan.
"Kita pada dasarnya menunggu. Jadi silahkan yang memiliki alat bukti segera laporkan," ucap mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, maraknya aktifitas penambangan di Kabupaten Maros mendapat perhatian serius beberapa lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel. Salah satunya dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).
Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengatakan maraknya aksi penambangan galian C di Kabupaten Maros tak terlepas dari mudahnya pelaku penambangan mendapatkan izin atau rekomendasi pengurusan izin penambangan oleh Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros) dalam hal ini dinas-dinas terkait.
Padahal menurut Kadir, sebelum mengeluarkan rekomendasi atau izin yang dimaksud, perlu ada kajian secara mendalam. Selain mempertimbangkan aspek lingkungan juga aspek pendapatan negara yang dihasilkan dari adanya kegiatan aktifitas penambangan galian C tersebut.
"Saya kira pemberian izin penambangan ini sangat ketat. Kalau dipermudah justru patut dicurigai adanya kemungkinan gratifikasi didalamnya," terang Kadir via telepon.
Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel segera mengusut adanya aroma korupsi di balik mudahnya penerbitan izin aktifitas tambang galian C di Kabupaten Maros tersebut.
"Kami sesalkan sikap dingin Komisi II DPRD Maros yang sebelumnya menyidak langsung beberapa titik kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros diantaranya di Kecamatan Moncongloe," ujar Kadir.
ACC Sulawesi Menduga Penerbitan Izin Tambang Tak Sesuai Prosedur
Komisi II DPRD Maros yang menyidak lokasi penambangan saat itu, seakan tak berkutik saat diperlihatkan dokumen perizinan oleh beberapa diantara pelaku penambangan galian C di lokasi yang disidaknya.
Padahal, kata Kadir, para anggota Komisi II DPRD Maros tersebut tak boleh begitu saja langsung menyerah setelah diperlihatkan dokumen perizinan.
"Kan bisa ditelusuri apakah betul izinnya terbit melalui proses yang benar atau telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dan sejauh mana pelaksanaan izin yang dikeluarkan itu di lapangan. Bukan terima begitu saja," ungkap Kadir.
Kadir mencurigai penerbitan izin penambangan galian C di Kabupaten Maros tak melalui prosedur yang benar. Karena kata dia, masyarakat setempat sendiri hampir tak menginginkan adanya aktifitas tambang di daerahnya itu.
"Proses pengurusan izin prinsip itu kan dasar dan pembahasannya harus melibatkan masyarakat setempat sebagai masyarakat yang terkena dampak langsung. Nah ini mereka justru menolak tapi kok penambangan tetap berlangsung," ungkap Kadir.
Advertisement
Penambangan Galian C Sudah Berlangsung Lama
Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu mengaku tak sepakat jika Komisi II DPRD Maros hanya memberikan sangsi berupa rekomendasi penutupan sementara terhadap aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros. Khusus di wilayah Kecamatan Moncongloe, belakangan sangat diresahkan oleh aktifitas lalu lalang truk pengangkut hasil tambang galian C menelan korban jiwa. Dimana dikabarkan ada seorang warga tertabrak oleh truk pengangkut galian C tersebut.
"Aktifitas penambangan galian C di wilayah tersebut juga ditemukan banyak yang ilegal alias tak mengantongi izin atau izinnya sudah kadaluarsa tapi tetap beraktifitas. Ini kan jelas merugikan negara dan sangat patut diusut sebelum menelan kerugian negara lebih besar," tutur Kadir.
Ia yakin hasil yang didapatkan para pelaku penambangan galian C di Kabupaten Maros tak sebanding dengan nilai yang disetorkan ke kas negara.
"Aktifitas eksploitasi SDA dan minerba di sana sudah berlangsung lama dan bisa dicek berapa besaran kontribusi kegiatan itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maros khususnya. Kami yakin tak sebanding," jelas Kadir.
ACC Sulawesi, terang Kadir, sangat berharap Dit Reskrimsus Polda Sulsel segera mengusut kasus ini agar aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros tak menimbulkan lebih besar kerugian negara serta ancaman lebih besar terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Maros.
"Coba bayangkan jika terjadi dampak bencana akibat keberadaan tambang galian C disana, tentunya Pemda Maros kembali menggelontorkan anggaran besar untuk pemulihan. Padahal hasil dari kegiatan tambang yang ada tak sebanding dengan pendapatan yang masuk ke kas daerah," Kadir menandaskan.
saksikan video pilihan di bawah ini: