Geledah Ruangan Dirkeu PT Angkasa Pura II, KPK Sita Dokumen Proyek

Dokumen yang disita diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019‎.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Agu 2019, 12:34 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang SGD 96.700 hasil OTT di Gedung KPK, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan baggage handling system (BHS). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu 2-3 Agustus 2019.

Usai penggeledahan, tim KPK menyita sejumlah dokumen. Dokumen yang disita diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019‎.

"Mulai Jumat malam sampai Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB (penggeledahan) di ruangan Direktur Keuangan, Pengadaan, dan Financial. Disita sejumlah dokumen terkait proyek PT AP II," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka itu adalah Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.

‎Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut adalah imbalan Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya