Kenali Undang-Undangnya, Salah Mengibarkan Bendera Bisa Didenda Rp100 Juta

Memasang bendera merah putih di rumah ada ketentuannya. Kenali agar tak terjerat pasal pidana.

Oleh JawaPos.com diperbarui 05 Agu 2019, 20:01 WIB
Penerjun payung membawa bendera Merah Putih saat perayaan HUT ke-73 Bhayangkara di Monas, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sebanyak 22 penerjun payung dari TNI dan Polri ikut menyemarakkan HUT ke-73 Bhayangkara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Samarinda - Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus selalu disambut dengan pengibaran dan pemasangan bendera merah putih. Untuk hal ini ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Tak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu karena rasanya belum pernah disosialisasikan sebelumnya.

Menyambut HUT ke-74 RI tahun ini, Polresta Samarinda mensosialisasikan undang-undang tersebut. Sebab di dalamnya ada ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui undang-undang tersebut.

"Kami akan melaksanakan sosialisasi dan imbauan-imbauan melalui patroli dan pemantauan di lingkungan masyarakat melalui tiga pilar. Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Potensi Masyarakat (Potmas),” kata Vendra, ditulis jawapos.com.

Imbauan yang disampaikan tentunya tidak hanya mengenai ketentuan kondisi bendera yang boleh dan tidak untuk dikibarkan.

"Kami akan ajarkan cara memasang bendera dengan baik dan benar. Di rumah, kantor, toko, dan tempat-tempat lainnya. Tiga hal itu yang akan kami terapkan di wilayah hukum Kota Samarinda," kata Vendra.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media. Menurut Kasubag Humas Polresta Samarinda Ipda Danovan, sosialisasi yang telah dilakukan secara masif melalui siaran stasiun radio.

"Dan nanti kami juga akan membuat video singkat mengenai undang-undang yang menyangkut bendera merah putih itu yang akan ditayangkan di bioskop sesaat sebelum pemutaran film," kata Ipda Danovan.

Simak video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya