Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (tengah) saat rilis kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi di Jakarta, Senin (5/8/2019). Polisi mengamankan 600 karung gula rafinasi berkedok gula putih seberat 30 ton dengan kemasan 1 kg, 2kg, 5kg, dan 50 kg di Jateng dan DI Yogyakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (kanan) didampingi Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Nico Afinta (kiri) saat rilis kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Dirut PTPN X Dwi Satriyo (kanan) dan Dirjen PTKN Kemendagri Veri Anggrijono (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (kiri) dan Dirut PTPN X Dwi Satriyo menunjukkan gula palsu dan asli saat rilis kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)