Asrama Mahasiswa di Jayapura Jadi Penyimpanan Barang Hasil Kejahatan

Rusunawa juga kerap menjadi tempat persinggahan barang maupun pelaku kejahatan.

oleh Katharina Janur diperbarui 06 Agu 2019, 04:00 WIB
Rusunawa Waena kerap menjadi tempat penyimpanan hasil pencurian kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Katharina Janur/Polres Jayapura Kota)

Liputan6.com, Jayapura - Polres Jayapura Kota menggeledah rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Universitas Cenderawasih (Uncen) di Perumnas III Waena, Abepura, Kota Jayapura.

Tak disangka 43 kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan menumpuk pada satu sisi gedung bertingkat itu. Polisi langsung menyita kendaraan bermotor yang tak dilengkapi dengan surat kendaraan dan pemiliknya. Bahkan, sebagian dari motor itu tercatat pada laporan polisi sebagai kasus pencurian kendaraan bermotor di Polsek Abepura.

Dalam penggeledahan di Rusunawa, 8 orang ditangkap karena diduga masuk dalam target operasi pencarian polisi.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menyebutkan Rusunawa di Waena terbukti menjadi target penyimpanan barang kejahatan. Rusunawa juga kerap menjadi tempat persinggahan barang maupun pelaku kejahatan selama ini.

"Ini langkah tegas kami, rusunawa sudah sering dijadikan tempat persinggahan para pelaku kejahatan, bahkan hasil kejahatannya sengaja ditaruh pada asrama itu," kata Gustav, Senin (5/8).

Polisi akan mengembalikan puluhan motor ini kepada pemiliknya, jika si pemilik dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan bermotornya.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mengurangi angka kriminalitas yang terjadi di wilayah kami dan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana curanmor yang sering terjadi di Kota Jayapura," katanya.

Sementara itu, Kepala Urusan Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menyebutkan dari 8 orang yang ditangkap, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dipulangkan karena tak terbukti terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GM (27) dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang pencurian, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Lanjut Jahja, polisi menjerat OD (25), OW, MI, dan MH. Keempatnya dijerat dengan pasal 363 terkait curanmor dengan ancaman hukuan maksimal 7 tahun penjara.

"Kelima orang ini ditangkap di Rusunawa Waena dan mereka bukan mahasiswa tapi masyarakat biasa yang melakukan kejahatan. Rata-rata pelaku melakukan aksi curanmor dengan menggunakan modus kunci palsu," kata Jahja.

Catatan dari kepolisian setempat menyebutkan sepanjang Januari–Juni 2019, kasus curanmor menempati urutan tertinggi yakni 518 kasus, disusul pencurian biasa 299 kasus, penganiayaan 266 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 156 kasus, dan pengeroyokan 109 kasus. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya