Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan tim perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja terdiri dari DPR dan perwakilan serikat pekerja yang menghasilkan empat poin kesepakatan terkait RUU Cipta Kerja mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (Iclaw) Hemasari Dharmabhumi mengatakan, kesepakatan tersebut mencerminkan bahwa serikat pekerja bisa mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap hak buruh, khususnya upah layak dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Advertisement
"Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah," kata Hemasari, Minggu (23/8/2020).
Hemasari juga menyoroti sikap sejumlah serikat pekerja yang setuju bila pemerintah mendorong birokrat baik daerah maupun pusat, mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investai dengan cara memangkas izin investasi paska pandemi covid-19.
Kurangi Pengangguran
Hemasari mengatakan, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Upaya pemerintah mengurangi pengangguran melalui RUU Cipta Kerja harus didukung serikat pekerja.
"Memang menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar pengangguran berkurang, agar si pekerja itu punya bargaining position yang tinggi," kata Hemasari.
Advertisement