Liputan6.com, Aceh - Nama seorang bupati di Provinsi Aceh dikaitkan dengan kasus asusila yang menimpa seorang mahasiswi. Pejabat negara itu dituding melakukan pelecehan seksual secara beruntun terhadap yang bersangkutan pada 2018 lalu.
Dalam laporannya, N (21) mengaku awalnya dilecehkan di dalam mobil pribadi terlapor di area parkir Bandar Udara Sultan Iskandar Muda (SIM) Agustus tahun lalu. Waktu itu pelapor dijemput dan diajak jalan-jalan oleh terlapor.
Advertisement
N disuruh membuka celana, namun, karena menolak, terlapor membukanya sendiri kemudian menyuruh N melakukan hal yang tidak patut. Beruntung ada petugas bandara sedang berpatroli.
Terlapor yang panik menyuruh N turun dari mobil. N keluar dari kawasan bandara itu dengan berjalan kaki lalu menelepon seorang teman untuk menjemputnya.
N dilecehkan kembali dua minggu kemudian. Melalui panggilan video WhatsApp, N dipaksa melihat sang bupati sedang merancap di kamar mandi.
Kelakuan yang sama ditunjukkan si bupati beberapa minggu kemudian. Lantaran tidak tahan N berinsiatif mengambil tangkapan layar saat terlapor sedang mempertontonkan aksi seks swalayannya.
Belakangan, terlapor kembali menghubunginya. Namun N tidak mengubris hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Dit Reskrimsus Polda Aceh didampingi kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada 15 Juli dan mulai diperiksa pada 1 Agustus 2019.
Bukti laporan itu berupa surat tanda terima bukti laporan pengaduan (STTBLP) bernomor registrasi 138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polri Daerah Aceh (Polda) yang ditandatangi penyidik pembantu Brigadir Dicky Yulian.
Kasus ini sempat menjadi teka-teki. Lalu satu nama muncul ke publik lantaran sebuah media lokal berani menurunkan berita yang terang-terangan menelanjangi identitas atau nama lengkap terlapor ke publik.
Terlapor diduga berisinial I (51), bupati dari kabupaten yang mentereng sebagai daerah "si mata biru". Namun, Ketua YARA, Safaruddin, mengatakan, semua pihak harus tetap menaati rambu-rambu asas praduga tak bersalah, dan pihaknya memilih menyerahkan kasus ini kepada penyidik ketimbang saling menuding.
"Karena, kan ini masih dalam lidik. Siapa-siapa kita belum tahu. Apalagi menyebut nama orang seperti ini, apalagi pejabat, kan, riskan. Nanti orang enggak terima, enggak bersalah, juga risikonya ke kita," ujar Safaruddin, kepada Liputan6.com, Senin (5/8/2019).
Tim Liputan6.com lantas menghubungi I, Senin malam, (5/8/2019). Terang saja lelaki itu membantah dan menyebut pemberitaan yang langsung mencatut nama tanpa inisial itu dapat merugikan nama baik diri dan keluarganya.
"Dan kalau pun itu ditujukan ke saya. Saya merasa pun tidak pernah melakukan seperti itu, yang dituduhkan. Untuk langkah hukum, kita lihat dulu. Kita konsultasi dengan kuasa hukum, lah," kata I menjawab singkat.
Belum lama ini kasus asusila juga menjerat Bupati Kabupaten Simeulue, Aceh. Erli Hasim terancam dimakzulkan lantaran video tak senonohnya dengan seorang wanita diduga bukan istrinya tersebar ke publik.