Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menganggap kebijakan pembatasan usia kendaraan belum mampu mengurangi kemacetan di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada terkait pembatasan usia kendaraan.
Dalam Ingub tersebut disebutkan, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan perlu diimbangi dengan kebijakan lain supaya upaya menekan jumlah kendaraan di ibu kota dapat terlaksana.
"Karena pembatasan usia kendaraan, tapi orang beli lagi yang baru ya sama saja. Apalagi kalau mobil masih 20 tahun kan masih bisa bagus juga jalan," ucap dia di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Untuk membahas mengenai kebijakan pendukung lainnya ini, dia pun akan berkomunikasi dengan Pemda DKI maupun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Mungkin kita nanti akan coba panggil dan juga Pemda sini dengan BPTJ juga akan kita coba ajak bicara pertimbangannya apa tentang pertimbangan-pertimbangannya pembatasan usia kendaraan," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jakarta Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi Mulai 2025
Menekan tingkat polusi udara yang semakin parah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Terdapat beberapa poin yang diintruksikan, dan salah satunya pembatasan usia kendaraan.
Mengutip Ingub tersebut, pada poin ketiga yaitu memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Rincian intruksi tersebut, antara lain, Gubernur mengintruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor, sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020," tulis Ingub tersebut, ditulis Jumat (2/8/2019).
Advertisement
Angkutan Umum
Selain kendaraan pribadi, dalam intruksi gubernur tersebut juga disebutkan untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Gubernur mengintruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada 2019, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum pada 2019," tulis Ingub tersebut.