Ganjil Genap Diperluas, Dishub: Sepeda Motor Masih Tahap Pengkajian

Sebagai tindak lanjut terkait Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal segera memperluas peneran ganjil genap

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Agu 2019, 12:47 WIB
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai tindak lanjut terkait Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemerintah provinsi DKI Jakarta segera memperluas penerapan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan.

Namun, untuk sepeda motor sendiri masih dalam tahap pengkajian.

"Masih dalam pengkajian. Nanti akan kami sampaikan detailnya pada saat konpers (konferensi pers) Jumat ya," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (6/8/2019) pagi, seperti dilansir News Liputan6.com.

Hingga saat ini, dia menyebut analisis perluasan rute belum selesai. Meski demikian, ada bocoran tipe jalan mana saja yang akan diterapkan sistem ganjil-genap.

Pertama, ganjil genap akan diterapkan pada ruas jalan pada saat waktu sibuk, kecepatan rata-rata kendaraan di bawah 30 km per jam.

 

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:


Tunggu informasi resmi

Kedua, di jaringan jalan tersebut sudah ada angkutan umum massal yang melayani masyarakat, seperti MRT, LRT, Transjakarta, dan Jak Lingko.

"Yang sudah ada transportasi umum ya," ucap Syafrin.

Saat ini, informasi yang beredar mengenai rute-rute perluasan ganjil-genap menurut Syafrin belum ada dan belum diumumkan kepada publik.

"Belum ya, nanti," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya