FOTO: Dalang Pembalakan Liar Hutan Jambi dan Sumsel Dibekuk

Polisi menyita dua unit truk, kayu olahan, dokumen, telepon genggam, kartu ATM serta alat tebang dalam penangkapan dalang pembalakan liar di kawasan hutan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 06 Agu 2019, 13:10 WIB
Dalang Pembalakan Liar Hutan Jambi dan Sumsel Dibekuk
Polisi menyita dua unit truk, kayu olahan, dokumen, telepon genggam, kartu ATM serta alat tebang dalam penangkapan dalang pembalakan liar di kawasan hutan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasubdit III Tipidter Kombes Pol Irsan (kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana illegal loging di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2019). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana illegal loging di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Polisi menangkap dalang pembalakan liar hutan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kasubdit III Tipidter Kombes Pol Irsan memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana illegal loging di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Polisi menangkap dalang pembalakan liar hutan Jambi dan Sumatera Selatan berinisial M. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gambar plang kawasan hutan ditunjukkan saat rilis kasus tindak pidana illegal loging di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Polisi menyita barang bukti berupa dua unit truk, kayu olahan, dokumen, telepon genggam, kartu ATM serta alat tebang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Polisi menggiring tersangka saat rilis kasus tindak pidana illegal loging di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Tersangka berinisial M ditangkap karena menjadi dalam pembalakan liar hutan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Polisi menghadirkan tersangka saat rilis kasus tindak pidana illegal loging di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Tersangka berinisial M ditangkap karena menjadi dalam pembalakan liar hutan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus tindak pidana illegal loging di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Tersangka berinisial M ditangkap karena menjadi dalam pembalakan liar hutan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya