Liputan6.com, Jakarta - Asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, Dinas Perhubungan DKI bahkan menyebut sekitar 70 persen polutan bersumber dari asap kendaraan bermotor.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (6/8/2019), inilah yang mendasari Pemprov DKI Jakarta memantapkan pembuatan kebijakan perluasan sistem ganjil genap.
Advertisement
Sebelumnya, sistem ganjil genap hanya diterapkan di wilayah Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, hingga sebagian S Parman.
Ganjil genap kemudian diperluas ke jalan MT Haryono, Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Ahmad Yani.
Beberapa area yang disebut-sebut juga akan mengalami perluasan sistem ini adalah RS Fatmawati, Panglima Polim, Pramuka, Salemba Raya, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga Tomang Raya.
Rute perluasan ganjil genap baru diumumkan setelah Dinas Perhubungan melakukan analisis rute yang hingga kini baru sekitar 60 persen selesai dilakukan.
Hasil kajian rute perluasan ganjil genap rencananya diserahkan ke Gubernur Anies Baswedan, Jumat nanti.
"Ini semuanya kita analisis berdasarkan 4 faktor," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hasil implementasi selama enam bulan terakhir juga menunjukkan komposisi sepeda motor di wilayah penerapan sistem ganjil genap mencapai lebih dari 72 persen.
Inilah yang juga menjadi alasan bahwa sistem ganjil genap kemungkinan juga diberlakukan untuk sepeda motor. (Rio Audhitama Sihombing)