Gara-Gara Farhat Abbas, Polisi Pindahkan Galih Ginanjar ke Sel Tikus

Farhat Abbas merekam video permintaan maaf Galih Ginanjar dari dalam Rutan Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2019, 14:29 WIB
Artis Barbie Kumalasari ditemani suaminya Galih Ginanjar berpose saat ditemui di kawasan Tandean, Jakarta, Selasa (4/9). Bagi Kumalasari, seseorang memiliki kebebasan untuk pergi dengan siapa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengakui, anak buahnya kecolongan saat pengacara Farhat Abbas menjenguk kliennya Galih Ginanjar. Farhat diketahui membawa alat perekam masuk ke Rutan Polda Metro Jaya.

Atas insiden itu, Barnabas memberikan teguran keras kepada anak buahnya berupa pemindahan tugas.

"Teguran dari saya, bagaimanapun juga, apapun anggota saya kurang jeli, aturan seperti itu. Ya teguran keras, sampai dua kali grounded," kata Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Menurut Barnabas, siapapun pengunjung tahanan dilarang membawa barang apapun termasuk telepon seluler atau ponsel. Akibat peristiwa itu, pihaknya pun memindahkan Galih Ginanjar ke sel tahanan yang tidak bisa ditemui siapapun.

"Ginanjar sudah dimasukkan sel tikus, dong. Sel isolasi. Enggak boleh dijenguk," katanya.

Lebih lanjut, Barnabas memastikan anak buahnya telah memeriksa Farhat sebelum masuk ke Rutan Polda Metro Jaya membesuk Galih Ginanjar. Namun ponsel Farhat luput dari pemeriksaan.

"Jadi siapapun yang besuk itu HP (ponsel) tidak boleh dibawa, kan diperiksa oleh anggota kita. Ya mungkin dia menyembunyikan di suatu tempat," ucapnya.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:


Gara-Gara Video Permintaan Maaf

Kondisi Terbaru Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar (sumber: instagram/@farhatabbasofficial)

Sebelumnya, beredar video postingan di akun Instagram milik Farhat Abbas yang berisi permintaan maaf Galih Ginanjar terkait kasus 'bau ikan asin'. Video permintaan maaf itu diambil dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Terkait video itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengunjung dilarang membawa apapun termasuk ponsel. Bila ketahuan, penghuni rutan diancam kena hukuman.

"Di SOP tidak diperbolehkan membawa HP (ponsel). Kalau ada melanggar bisa berakibat kepada tahanan itu sendiri seperti tidak boleh dibesuk selama 1 Minggu," kata Argo saat dikonfirmasi.

Atas hal ini, polisi memberikan sanksi kepada Galih yakni dilarang menerima pengunjung selama 1 pekan. "Menurut informasi Dir Tahti, Galih sudah diberikan sanksi tidak boleh dibesuk selama 1 minggu," tegas Argo.

 

Reporter: Ronald Caniago

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya