Ketua DPD DKI Jadi Tersangka Penggelembungan Suara, Ini Kata Demokrat

Ferdinand tak menyangka kader Demokrat bisa sampai ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2019, 13:34 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Demokrat DKI Santoso dan pimpinan ranting Demokrat Jakarta Utara Aseo Suhenda ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Keduanya diduga melakukan penggelembungan suara dan penghilangan berkas hasil rekapitulasi suara pemilihan umum (pemilu) 2019 tingkat kota alias DB1 Kota Jakarta Utara.

Terkait penetapan itu, Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean mengaku tak menyangka kader Demokrat bisa sampai ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama tentu kami prihatin atas diterapkannya Santoso menjadi tersangka atas tuduhan yang sesungguhnya membuat kami juga kaget karena tidak menduga akan seperti itu," kata Ferdinand.

Ferdinand menegaskan DPP Demokrat menghormati proses hukum. Mereka akan mengawal proses penanganan kasusnya tanpa intervensi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Selanjutnya, Demokrat akan melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara penggelembungan suara ini.

"Kami akan mencoba terus upaya rekonsiliasi antara pelapor dan terlapor agar menempuh jalan musyawarah karena sesama kader partai. Namun yg bisa kami lalukan hanya upaya mendamaikan, bukan mengintervensi," ujar dia.


Tak Ada Intervensi

Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain meminta agar dalam penanganan kasus ini tidak ada intervensi baik dari internal Demokrat maupun eksternal, karena ia percaya dengan elite dan pimpinan Demokrat yang betul-betul menjunjung tinggi penegakan hukum.

"Saya tahu betul yang mana kader Demokrat yang betul-betul selalu menjunjung tinggi penegakan hukum," ujarnya.

Asep dan Santoso diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasa 55 ayat 1 KUHP. Pasal 372 yang mengatur soal pidana penggelapan.

Sementara kasus penipuan dijerat dengan Pasal 378. Hukuman penjara yang diatur dalam masing-masing pasal adalah maksimal empat tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya