Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada terkait pembatasan usia kendaraan.
Dalam Ingub tersebut, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik mengatakan, kebijakan tersebut sulit diterapkan.
"Memang pembatasan usia kendaraan ini kalau agak susah di kita. Kalau mobil pribadi kita katakan diuji saja belum sebenarnya. Kan kita belum ada pengujian mobil pribadi," kata dia, saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, yang selama ini sudah berjalan adalah pengujian kepada angkutan umum dan kendaraan komersial. Sementara untuk mobil pribadi belum dilakukan. "Yang diuji itu baru angkutan yang berbau public transport atau komersial," ungkapnya.
Dia mengatakan untuk melakukan pengujian terhadap kendaraan pribadi dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain itu diperlukan perubahan pada aturan.
"Karena aturan-aturan juga harus disesuaikan. Jadi engga bisa langsung harus kita terapkan sekarang karena kita uji saja belum. Dia memenuhi persyaratan atau tidak," jelas Karlo.
"Karena apa? Kalau di aturan kita sebenarnya yang diuji itu adalah yang komersial. Sebenarnya kalau kita mau masuk ke mobil pribadi kita lakukan pengujian juga terhadap mobil pribadi, tapi itu belum. Yang komersial itu dulu diperbaiki, sebaiknya yang komersial diperbaiki dulu semua baru kita masuk ke sini (mobil pribadi)," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jakarta Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi Mulai 2025
Menekan tingkat polusi udara yang semakin parah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Terdapat beberapa poin yang diintruksikan, dan salah satunya pembatasan usia kendaraan.
Mengutip Ingub tersebut, pada poin ketiga yaitu memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Baca Juga
Rincian intruksi tersebut, antara lain, Gubernur mengintruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor, sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020," tulis Ingub tersebut, ditulis Jumat (2/8/2019).
Advertisement
Angkutan umum
Selain kendaraan pribadi, dalam intruksi gubernur tersebut juga disebutkan untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Gubernur mengintruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada 2019, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum pada 2019," tulis Ingub tersebut.