Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap peredaran gula palsu dengan modus mengemas gula kristal rafinasi sebagai gula kristal putih dengan mencatut label gula asli merek PTPN X.
VIDEO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 30 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap peredaran gula palsu dengan modus mengemas gula kristal rafinasi sebagai gula kristal putih dengan mencatut label gula asli merek PTPN X.
diperbarui 06 Agu 2019, 22:00 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
20 Provinsi Termasuk Kota Turis Chiang Mai di Thailand Banjir, Turis hingga Gajah Dievakuasi
Kadin Indonesia Tunggu Arahan Prabowo-Gibran Buat Jalankan Munas
Polres Rohul Nyatakan Bakal Tindak Tegas Anggota Tidak Netral Kawal Pilkada
Fokus Pagi : Unjuk Rasa Mahasiswa di Banten Ricuh, Ingin Bertemu Pj Gubernur
Ekonomi Indonesia Terancam Masuk Krisis, Ini yang Harus Dilakukan
Jangan Berlebihan, Ini 6 Bahaya Konsumsi Makanan dan Minuman Manis Bagi Kesehatan Tubuh
Resmi Bergulir, Kustomfest 2024 Sentil Plagiator
10 Saham Top Gainers-Losers pada 30 September-4 Oktober 2024
Jet Pribadi Diduga Milik P. Diddy Tepergok Parkir di Auckland, Siapa Penumpangnya?
Banyuwangi Jadi Satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang Raih Predikat AA SAKIP dari Kemenpan RB
OJK: Anak Muda Kebanyakan Utang dari Paylater
Pinkan Mambo Gagal Berumah Tangga untuk Keempat Kalinya, Bercerai dengan Arya Khan