VIDEO: Peraturan Menteri ESDM Kompensasi Listrik Direvisi, Ini Bocorannya

Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

oleh Nurdin Arifin diperbarui 06 Agu 2019, 17:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya