Liputan6.com, Palembang - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi wanita di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), turut dihadiri oleh keluarga korban FO. Sidang kedua digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada hari Selasa, 6 Agustus 2019.
Sh, ibu korban bersama anggota keluarga lain, tampak fokus mendengar keterangan dari para saksi. Namun, emosi Suhartini langsung meledak, saat mendengar pengakuan terdakwa Prada DP tentang kisah asmara dengan anaknya.
Saat Hakim Ketua Letkol CHK Khazim menanyakan ke terdakwa tentang pengakuan saksi Il, terkait ketidakharmonisan hubungan dengan FO, Prada DP langsung menyangkalnya.
Baca Juga
Advertisement
Hakim Ketua pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melemparkan pertanyaan ke saksi Il.
"Saksi, bagaimana kamu tahu saya putus sama FO. Saya dan FO selama ini harmonis. Kenapa kamu tahu saya putus sama FO," tanya terdakwa pembunuhan wanita di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel ini kepada saksi.
Mendengar pernyataan terdakwa Prada DP, ibu korban yang duduk di kursi pengunjung pun langsung meradang. Dia tidak terima pengakuan oknum TNI tersebut tentang hubungan dengan anaknya yang harmonis.
"Harmonis dari mana?" ucapnya dengan nada marah.
Anggota TNI yang berjaga di ruang sidang, langsung mencoba menenangkan Sh sehingga persidangan kembali dilanjutkan.
Saksi Il pun mengatakan bahwa cerita ketidakharmonisan asmara FO dan Prada DP diceritakan langsung oleh korban.
"FO yang cerita dia ingin putus dari terdakwa tapi tidak bisa. Karena terdakwa selalu mengancam korban. Hubungan mereka tidak harmonis selama satu tahun berpacaran," kata saksi Il.
Saksi pembunuhan wanita di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel yang rencana dihadirkan, yaitu Im, ternyata sudah meninggal dunia dua bulan sebelum penyidikan dimulai.
Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid mengatakan, keterangan meninggalnya saksi Im didapatkan penyidik saat hendak memanggilnya sebagai saksi.
Tewasnya Saksi Kunci
"Ada surat dari keterangan desa setempat di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, yang menyatakan korban sudah meninggal. Sehingga saksi tidak bisa dihadirkan," ungkapnya.
Namun hingga sekarang, belum ada informasi lanjutan terkait penyebab meninggalnya salah satu saksi kunci tersebut.
Saksi Im merupakan salah satu teman Prada DP di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. Usai memutilasi FO, oknum TNI ini sempat menghubungi Im untuk meminta solusi.
Im akhirnya menyarankan Prada DP untuk membakar jasad FO menggunakan obat nyamuk bakar dan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite.
"Ada 16 orang saksi yang kami hadirkan, di antaranya juga dokter forensik dan ahli kejiwaan. Untuk ahli kejiwaan dihadirkan agar memastikan kondisi kejiwaan terdakwa," ujarnya.
Dari hasil keterangan saksi ahli kejiwaan, akan menjadi rujukan oleh hakim ketua untuk memutuskan hukuman yang dijatuhkan kepada Prada DP. Hakim ketua ingin membuktikan, apakah perbuatan mutilasi yang dilakukan terdakwa, karena faktor gangguan kejiwaan atau tidak.
Namun, dari 16 orang saksi, yang hadir di sidang lanjutan ini hanya sembilan orang karena yang lainnya berhalangan hadir. Sebanyak 7 orang saksi lainnya akan dijadwalkan ulang, untuk memberikan keterangan di sidang berikutnya.
"Hampir semuanya berhalangan hadir karena masalah pekerjaan, semuanya akan dihadirkan sekarang kita jadwalkan ulang," katanya.
Advertisement
Kronologi Mutilasi Korban
Di sidang perdana yang digelar pada hari Kamis (1/8/2019), Oditur Mayor Darwin Butar Butar mengatakan bahwa Prada DP yang kabur dari pendidikan kejuruannya di Rindam II/Sriwijaya Baturaja, mengajak korban ke Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel untuk menemui kerabatnya.
Saat tiba di Kabupaten Musi Banyuasin, Prada DP dan FO bermalam di salah satu penginapan, karena terdakwa lupa alamat rumah rekannya. Selama berduaan di dalam kamar, FO sempat menampar terdakwa karena merokok.
Terdakwa yang curiga ada hubungan gelap antara FO dengan pria lain, akhirnya mengecek ponsel korban. Namun karena password ponsel FO berbeda dari sebelumnya, akhirnya terjadi cekcok antara sepasang kekasih ini.
"Saat terdakwa menanyakan tentang password ponsel yang diubah, korban bilang 'kamu mau enak saja berhubungan terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya hamil dua bulan'," katanya.
Emosi terdakwa pun tersulut dan langsung menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Oknum TNI ini lalu membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik hingga tewas.
Melihat kekasihnya sudah tidak bernyawa, terdakwa lalu memutilasi tangan kanan korban menggunakan gergaji, memindahkan jasad korban ke dalam kasur, menyiramkan pertalite serta mencoba membakar tubuh korban menggunakan obat nyamuk bakar rakitan.
Simak video pilihan berikut ini: