Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mencatat, jumlah korban pemadaman listrik mencapai 21,9 juta pelanggan, tersebar di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan nilai penggantian sebesar Rp 839 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pembayaran kompensasi ke 21,9 juta pelanggan akan dibayar melalui pemotongan tagihan atas penggunaan listrik Agustus 2019.
"Kalau besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM," kata Inten, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Potongan tersebut sebesar 20 persen untuk pelanggan bersubsidi dan 30 persen untuk pelanggan non subsudi pasca bayar. Sedangkan pra bayar dibayar diberikan berupa tambahan kWh saat mengisi token. Untuk total kompensasi yang akan dibayar PLN sebesar Rp 839 miliar.
"PLN menghitung sesuai dengan ketentuan tersebut," tuturnya.
Adapun detail kompensasi yang diberikan PLN sebagai berikut, untuk wilayah Jakarta total kompensasinya senilai Rp 311,78 miliar untuk pelanggan terdampak sebenyak 4,47 juta, Jawa Barat kompensasi yang dibayar sebesar Rp 362,50 miliar dengan jumlah korban pemadaman listrik sebesar 14.287.910 pelanggan, dan Banten sebesar Rp 165,60 miliar dengan total korban pemadaman 3.221.850 pelanggan.
Sementara itu, jika dirinci berdasarkan jenis pelanggan, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga senilai Rp346,92 miliar dengan jumlah 20.401.060 pelanggan. kemudian pelanggan industri Rp 229,63 miliar untuk 28.043 pelanggan.
Bisnis Rp 214,99 miliar untuk 1.031.975 pelanggan, publik Rp 28,43 miliar untuk 118.365 pelanggan, sosial Rp11,69 miliar untuk 389.690 pelanggan, layanan khusus Rp 6,43 miliar untuk 17.369 dan pelanggan traksi Rp 1,79 miliar untuk 61pelanggan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PLN Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam
Manajemen PT PLN (Persero) memutuskan akan memotong gaji pegawainya, untuk menutupi kompensasi pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (5/8/2019) di sebagian Jawa.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, untuk membayar kompensasi pemadaman listrik ke pelanggan sebesar Rp 839 miliar, PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetapi berasal dari dana perusahaan dan melakukan penghematan pengeluaran perusahaan.
Baca Juga
"Iya makanya harus hemat nanti," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Djoko, salah satu pengeluaran yang bisa direm untuk kompensasi pemadaman listrik adalah memotong pendapatan pegawai. Hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Namun dia belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.
"Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji," tuturnya.
Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong bukan gaji dasar, tetapi gaji berupa tunjangan berdasarkan prestasi yang telah dicapai, potongan tersebut akan diberlakukan untuk semua pegawai.
"Namanya T2-nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai," tandasnya.
Advertisement
Kompensasi Listrik Padam, PLN Kucurkan Rp 865 Miliar
Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Barat, Haryanto WS mengaku sudah menyelesaikan hitung-hitungan terkait kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat akibat insiden pemadaman listrik terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI dan Banten pada Minggu lalu.
Dia mengungkapkan, secara total dari jumlah pelanggan yang terdampak jumlah ganti rugi yang diberikan PLN yakni mencapai ratusan miliar rupiah.
"Jumlah pelanggan yang terdampak yang kami hitung adalah sekitar 22 juta pelanggan di Jawa barat DKI dan Banten, dan itu sudah kami mulai hitung mengenai kompensasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kurang lebih Rp 865 miliar," katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).
"Dan Insya Allah nanti kita akan langsung berikan kompensasi itu pada rekening Agustus yang dibayarkan bulan September," tambahnya.
Hariyanto menyampaikan kompensasi yang diberikan pihaknya sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Di mana, dalam hal ini tidak dihitung berdasarkan lamanya gangguan melainkan yang dikenakan TMP adalah apabila melampaui di atas 10 persen.
"Jadi begitu melampaui 10 persen kita langsung bayar kompensasinya. Jadi aturannya tidak berdasarkan lamanya padam. Tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu akan dibayar kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku" jelasnya.
Adapun anggaran yang akan digunakan untuk kompensasi tersebut merupakan murni dari perusahaan. Baik itu, melalui khas perseroan maupun menggunakan dana belanja modal untuk tahun ini atau capex.
Di samping itu, dia menambahkan untuk kondisi listrik di daerah yang telah berdampak sebelumnya kini sudah kembali normal. Dia berharap, kejadian ini tidak akan terulang kembali.
"Kami tetap siaga mengantisipasi segala kemungkinan listrik yang sudah menyala ini tidak terjadi gangguan berikutnya baik lokal maupun sistem yang besar yang lain," pungkasnya.