Liputan6.com, Jakarta - Ratusan petugas keamanan gabungan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur menyegel pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 pada Selasa pagi (6/8/2019).
"Sesuai dengan rencana semalam (5/6), kami tidak melakukan perlawanan. Kondisi pasar dalam kondisi kosong saat petugas datang. Kami saat ini cooling down dulu,” ujar pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail di Surabaya, seperti dilansir Antara.
Ia menuturkan, pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.go.id yang tembusannya ke Ombudsman RI. Lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor registrasi 103/GPTUN Surabaya.
"Proses hukum masih berjalan, jadi kami menaati peraturan yang ada," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Penyegelan itu dilakukan karena PT Maju Terus Kawan melanggar perubahan kegiatan di Tanjungsari 77 yang semula gedung penyimpanan terhadap buah menjadi pasar buah tanpa dilengkapi izin lingkungan. Hal ini melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin lingkungan.
Sebelum petugas keamanan melakukan penyegelan, pihak pengelola pasar sudah menutup pintu pasar yang terbuat dari seng dan mengunci dengan gembok. Sementara di depan pintu pasar di pasang bambu runcing disertai dengan bendera merah putih.
Meski tanpa ada perlawanan, kondisi Pasar Buah Tanjungsari 77 saat ini masih dijaga ketat petugas keamanan polisi dan Satpol PP. Bahkan petugas keamanan memasang pagar kawat berduri di depan pasar dan menempelkan tanda segel di pintu depan pasar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Eko Agus Supriadi sebelumnya menuturkan, penyegelan tersebut dilakukan karena pasar buah itu dianggap menyala aturan perizinan. "Izin lingkungannya gudang bukan untuk pasar rakyat," ujar dia.
Koordinator Nol Sampah, Hermawan Some mempersoalkan penyegelan pasar Tanjungsari 77 atas dasar izin lingkungan yang diperuntukkan sebagai gudang tetapi operasionalnya menjadi pasar. Padahal, menurut dia, pengelola pasar sudah mengajukan perubahan izin lingkungan.
"Kalau acuannya izin lingkungan, ada ratusan pasar di Surabaya tidak punya izin lingkungan," tutur dia.
Hermawan Some yang juga ikut melakukan pendampingan terkait persoalan ini menuturkan, pelanggaran itu tidak pernah ada upaya dialog dan duduk bersama. Hal ini tidak sejalan dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
Advertisement