Masyarakat Peduli Hukum Gelar Aksi Dukung Revisi UU KPK di Depan Istana

Revisi UU KPK dilakukan untuk mengembalikan semangat dan cita-cita dibentuknya lembaga antikorupsi itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2019, 17:32 WIB
Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka dalam rangka mendukung revisi UU KPK. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) melakukan unjuk rasa mendukung revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi digelar di Taman Pandang depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Dilansir Antara, orator aksi demo menyampaikan KPK memerlukan dewan pengawas untuk setiap kegiatan yang dilakukan, terutama untuk mengawasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Para massa aksi membawa selebaran dengan tulisan "Dukung Revisi UU KPK", "Revisi UU KPK harus didukung!" dan spanduk bertuliskan "Revisi UU KPK memperkuat Fungsi dan Kerja KPK". Massa turut membawa bendera Merah Putih dalam aksinya.

Diperkirakan sebanyak 100 orang yang terdiri berbagai golongan baik wanita, pria dan anak muda terlibat dalam massa aksi ini. Mereka yang menyatakan sebagai AMPHI mendukung revisi UU KPK agar lembaga antirasuah itu menjadi semakin kuat.

Aksi tersebut juga sebagai dukungan terhadap 5 pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru saja dipilih DPR. Mereka juga menolak intervensi yang dilakukan wadah pegawai (WP) KPK dalam pemilihan pimpinan tersebut.

Koordinator aksi, Rovly Rengirit mengatakan, Revisi UU KPK dilakukan untuk mengembalikan semangat dan cita-cita dibentuknya lembaga antikorupsi itu.

"Kami mendukung Revisi UU KPK untuk selamatkan KPK. Kami mendukung Revisi UU KPK untuk lebih memperkuat KPK menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen," katanya.

Dia menegaskan, Revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat, bukan untuk memperlemah lembaga antirasuah. Karena itu, dia menegaskan, Revisi UU KPK harus didukung untuk meningkatkan kinerja dan profesional KPK.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya