Liputan6.com, Jakarta - Setelah diproses Polres Metro Jakarta Selatan, berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut sudah masuk sejak Selasa (6/8/2019).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Tri Anggoro Mukti sebagai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Per hari ini, 6 Agustus 2019 telah menerima berkas tahap pertama dengan nomor berkas 06/8/2019 dan nomor berkas perkasa /75/1189/VIII/2019/Satreskrim dari Polresta Jakarta Selatan," ungkap Tri Anggoro Mukti di kantornya.
Baca Juga
Advertisement
Ternyata Dipo Latief tak hanya melaporkan Nikita Mirzani dengan kasus dugaan penganiayaan. Dalam berkas itu juga, ibu tiga anak itu diduga melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan.
"Inisial NM ini pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto pasal 335 ayat 1 KUH Pidana. Ini baru satu berkas. Ini terkait pelaporan dengan inisialnya AD kalau melihat pasalnya 351 ini terkait penganiayaan, dan pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan," terang Tri Anggoro.
Mengaku Dipukul
Nikita Mirzani diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Dipo Latief di bilangan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kejadian di pelataran parkir di Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Korban (Dipo Latief) dipukul oleh tersangka dengan inisial NM," paparnya.
Advertisement