Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari. Ia akan ditelisik seputar kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Jawa Barat.
Melda akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta untuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO).
Advertisement
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Pada kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Suap Meikarta
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar terkait izin Meikarta. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah pribadi Iwa, rumah dinas Sekda Jabar, kantor Dinas Bina Marga, hingga kantor Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Dari lokasi sejumlah dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan beberapa barang bukti lainnya disita penyidik untuk pembuktian dalam perkara ini.
Advertisement