Perluasan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan, Ini Rutenya

Sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2019, 12:19 WIB
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan
Liputan6.com, Jakarta -

Syafrin Lupito selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dimulai 9 September 2019.

Sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019.

"Evaluasi Minggu ke-3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019), seperti diberitakan kanal News Liputan6.com.

Ia menyampaikan, ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Syafrin menyatakan, uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucap dia.

 
 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ruas Jalan Ganjil Genap

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuruk- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

- Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun - Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Produk kebijakan usang ganjil genap menjadi solusi dari Pemerintah DKI Jakarta atas tingkat polusi yang semakin parah. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan salah satunya meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap (gage). 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya