Ganjil Genap Diperluas, Ini Kendaraan Pengecualian yang Boleh Melintas

Ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian boleh melintas di kawasan penerapan sistem ganjil genap.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Agu 2019, 13:29 WIB
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Ibu Kota. Selain memperluas wilayah, waktu pelaksanaan sistem ganjil genap juga diperpanjang pada sore hari.

"Waktu pelaksanaan ada penambahan dalam waktu sore hari, (sebelumnya) pukul 16.00-20.00 WIB ditambah satu jam 16.00-21.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Syafrin menyatakan, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk sepeda motor. Selain sepeda motor, Dishub DKI juga memberikan pengecualian terhadap beberapa kendaraan bermotor.

Dia menyebut, kendaraan listrik boleh melintas di jalur penerapan sistem ganjil genap. Kendaraan disabilitas rencananya akan dipasang stiker.

Pengecualian selanjutanya yakni mobil pemadam kebakaran, angkutan umum dengan nomor polisi berwarna kuning, serta kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakan lalu lintas.

"Kendaraan barang khusus BBM, BBG dikecualikan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan asing, kita berikan pengecualian kendaraan kepentingan khusus dan konteks pengawalan dari kepolisian," katanya memaparkan.

Syafrin menambahkan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ruas Jalan Ganjil Genap

Kendaraan melintas di bawah rambu pemberitahuan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 memperpanjang waktu sistem ganjil genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019. Sedangkan sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.

"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama september. Lalu 9 september mulai penindakan," ujarnya.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuru- Jalan Majapahit- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).- Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.- Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono - Jalan HR Rasuna Said - Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya