Situs Baru Cek IMEI Ponsel dari Kemenperin Sudah Bisa Diakses

Situs baru Kemenperin kini sudah dapat digunakan untuk melakukan cek IMEI bagi masyarakat.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 07 Agu 2019, 14:49 WIB
IMEI di ponsel (sumber)

Liputan6.com, Jakarta - Sebentar lagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meneken aturan pemblokiran smartphone ilegal lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Sebagai salah satu persiapan, Kemenperin pun sudah menyiapkan situs untuk pengguna smartphone di Indonesia melakukan cek IMEI. Melalui situs ini, masyarakat dapat mengecek untuk mengetahui apakah IMEI ponselnya sudah terdaftar.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Rabu (7/8/2019), situs ini juga sudah dapat diakses kembali. Sebelumnya, situs cek IMEI memang sempat tidak dapat diakses karena Kemenperin tengah menyiapkan situs khusus.

Situs baru ini tampil lebih simpel dan informatif karena disertai informasi soal pemblokiran IMEI yang akan diterapkan. Pada situs baru ini, pengguna yang ingin mengetahui tinggal menuliskan IMEI milik perangkatnya.

Setelah menuliskannya, pengguna akan mendapatkan keterangan bahwa IMEI-nya terdaftar di database Kemenperin. Jika tidak ada di database Kemenperin, informasi yang ditampilkan akan tertulis IMEI tidak terdaftar.

Untuk itu, bagi kamu yang ingin melakukan cek IMEI dapat mengaksesnya langsung melalui situs imei.kemenperin.go.id. Menurut rencana, aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI ini akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019.


Ini Penjelasan Blokir Ponsel BM Sebelum dan Setelah Aturan IMEI Berlaku

Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail, menegaskan aturan validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI) tidak akan berdampak pada ponsel-ponsel yang sudah digunakan atau saat ini dijual oleh pedagang di Indonesia.

Dalam hal ini juga termasuk ponsel BM (black market) atau yang dibeli di luar negeri.

Aturan IMEI ini sedang disiapkan oleh Kemkominfo, Kemendagri, dan Kemendag, yang akan tertuang dalam tiga Peraturan Menteri (Permen) berbeda. Sebelum ditandatangani pada 17 Agustus 2019, akan ada harmonisasi antara ketiganya.

"Aturan-aturan ini berdampak ke depan (sesuai dengan tanggal pemberlakukan), bukan surut ke belakang," kata Ismail saat ditemui di kantor SDPPI di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dijelaskannya, pemerintah akan melakukan validasi IMEI melalui Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA), yang saat ini sedang disiapkan. Sistem ini menampung lima jenis data IMEI dari berbagai sumber.

Lima jenis data ini di antaranya TPP Impor dan TPP Produksi, yang merupakan data IMEI milik Kemenperin yang masing-masing disampaikan oleh importir resmi dan produsen yang memproduksi ponselnya di Indonesia.


Peran Operator

IMEI. Liputan6.com/Isk

Data ketiga, data dump operator seluler yaitu data IMEI milik para operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM.

"Operator juga akan memberikan data ini untuk konsolidasi di SIBINA. Data ini nantinya bisa beririsan dengan TPP impor dan produksi," tutur Ismail.

Data keempat dan kelima, merupakan IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri (hand carry) dan stok pedagang. Untuk dua hal ini, kata Ismail, pemerintah sedang menyiapkan aplikasi agar memudahkan proses validasi.

"Untuk yang dari luar negeri, ini juga masih didiskusikan akan seperti apa, apakah nanti bisa mendaftarkan IMEI mereka di aplikasi atau ada opsi lain," katanya.

Mengenai stok ponsel di toko-toko, para pedagang memiliki kesempatan untuk mendaftarkan IMEI bagi ponsel BM sebelum aturan diberlakukan melalui aplikasi khusus.

Namun, setelahnya ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni mereka harus membayar pajak, atau bisa tetap dijual tanpa syarat lagi.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya