Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dijatuhi vonis satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Muafaq dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Hariyono saat membacakan surat putusan Muafaq di Pengadilan Tipikor, JakartaPusat, Rabu (7/8).
Advertisement
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muafaq pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam vonis Muafaq, hal memberatkan karena perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan ia masih memiliki tanggungan keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.
"Terdakwa merupakan justice collaborator," ucap hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, pemberian uang oleh Muafaq yang terbukti sebagai bentuk suap adalah kepada Romi, dan Abdul Wahab sebagai sepupu Romi. Pemberian kepada Abdul Wahab sebesar Rp 41,4 juta. Uang itu atas izin Romi sebagai biaya pencalonan Abdul Wahab sebagai anggota legislatif Kabupaten Gresik. Sedangkan kepada Romi, Muafaq menyerahkan Rp 50 juta.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa pemberian uang terdakwa kepada saksi Abdul Wahab dan saksi Romahurmuziy maka unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Langgar Pasal
Muafaq dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terbukti Suap Romahurmuziy Rp 91,4 Juta, Kakanwil Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dijatuhi vonis satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Muafaq dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Hariyono saat membacakan surat putusan Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muafaq pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam vonis Muafaq, hal memberatkan karena perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan ia masih memiliki tanggungan keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.
"Terdakwa merupakan justice collaborator," ucap hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, pemberian uang oleh Muafaq yang terbukti sebagai bentuk suap adalah kepada Romi, dan Abdul Wahab sebagai sepupu Romi. Pemberian kepada Abdul Wahab sebesar Rp 41,4 juta. Uang itu atas izin Romi sebagai biaya pencalonan Abdul Wahab sebagai anggota legislatif Kabupaten Gresik. Sedangkan kepada Romi, Muafaq menyerahkan Rp 50 juta.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa pemberian uang terdakwa kepada saksi Abdul Wahab dan saksi Romahurmuziy maka unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," katanya.
Muafaq dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement