Perluasan Sistem Ganjil Genap Diberlakukan Sepanjang Tahun

Dia menyebut pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Agu 2019, 17:16 WIB
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor akan berlangsung sepanjang tahun. Tidak dibatasi oleh salah satu musim saja.

"Untuk penerapan ganjil genap akan sepanjang tahun. Jadi tidak dibatasi oleh musim kemarau dan atau penghujan," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Dia menyebut pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019.

Sedangakn sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.

"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," ujar Syafrin.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Syafrin menyebut ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ruas Jalan Terkena Ganjil Genap

Kendaraan melintas di bawah rambu pemberitahuan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 memperpanjang waktu sistem ganjil genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuru

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya