Kalah Gugatan di WTO, RI Buka Keran Impor Ayam dari Brazil

Indonesia saat ini harus menyesuaikan kebijakan dengan rekomendasi dari WTO.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2019, 19:30 WIB
Pembeli membeli daging ayam di pasar, Jakarta, Jumat (6/10). Dari data BPS inflasi pada September 2017 sebesar 0,13 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan karena sebelumnya di Agustus 2017 deflasi 0,07 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Indonesia bakal membuka keran impor bagi komoditas ayam asal Brazil. Hal ini menyusul kekalahan Indonesia atas gugatan yang diajukan pemerintah Brazil ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Kita tidak mungkin menyatakan tidak bisa kalau kita melarang dengan berbagai ini nya. Melanggar ketetapan WTO ya kita pasti salah," kata dia, usai rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/8).

Dia menjelaskan, Indonesia saat ini harus menyesuaikan kebijakan dengan rekomendasi dari WTO. Artinya Indonesia harus menyesuaikan sejumlah ketentuan importasi ayam.

"Prosesnya dari tahun 2014 kita disengketakan di WTO yang memang berdasarkan ketentuan di WTO kita menyalahi berbagai ketentuan yang ada di dalam WTO itu," urai Enggar."Itu sudah dalam, di panel juga sudah disampaikan. Dan sehingga dengan demikian tidak ada pilihan lain untuk kita menyesuaikan sesuai rekomendasi dari WTO," imbuhnya.

Jika Indonesia tidak menjalankan rekomendasi, dalam tidak membuka keran impor ayam dari Brazil, maka tentu ada konsekuensi yang bakal diterima, termasuk kemungkinan adanya retaliasi dari Brazil.

"Kalau tidak ya mereka memiliki hak untuk melakukan retaliasi dengan berbagai produk yang sama atau produk lainnya," tegas Enggar.

Sebagai informasi, Brasil membawa permasalahan perdagangan ayam tersebut ke WTO sejak 2014 dan memenangkan gugatan pada 2017. Brasil kemudian kembali membawa permasalahan tersebut ke WTO, karena Indonesia belum juga membuka keran impor ayam.

Saat ini, Brazil membuka panel untuk menyelidiki kebijakan aturan impor Indonesia atas komoditas ayam dari negaranya. Diketahui, ayam dari Brazil tidak bisa masuk ke Indonesia sebab tidak mengantongi sertifikasi sanitasi internasional dan sertifikat halal.

   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Swasembada Pangan RI Terganjal Gugatan di WTO

Petani memisahkan bulir padi dari tangkainya saat panen di sawah yang terletak di belakang PLTU Labuan, Pandeglang, Banten, Minggu (4/8/2019). Kurangnya pasokan beras dari petani akibat musim kemarau menyebabkan harga gabah naik. (merdeka.com/Arie Basuki)

 Target Indonesia untuk mencapai swasembada pangan harus terganjal oleh gugatan di Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organizatio/WTO).

Hal ini menyusul putusan WTO yang mengalahkan Indonesia atas gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Atas gugatan ini,  AS telah mengajukan sanksi dagang senilai USD 350 juta atau setara Rp 5 triliun.

‎Deputi VII Kementerian Perekonomian, Darwin Siahaan mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti soal sanksi gugatan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dan menanyakan terkait kasus tersebut kepada pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Infonya bukan dari pemerintah yang mengeluarkan USD 350 juta itu. Itu hanya sepihak, namun untuk angka angkanya bisa ditanyakan Kementerian Perdagangan, kami juga belum dapat angkanya sebenarnya berapa," ujar dia di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Namun ke depannya, menghindari kejadian tersebut terulang kembali di kemudian hari, pemerintah juga perlu hati-hati mengeluarkan peraturan menteri.

"Sebaiknya kita perlu kehati-hatian mengeluarkan peraturan menteri," kata Darwin.


Keputusan WTO Mengejutkan

Bulog tak perlu melakukan operasi pasar beras. Karena jika stok beras di pasar berlebih, akan beresiko bagi petani.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Syaiful Bahari menyatakan, pihaknya terkejut perihal sanksi gugatan dan putusan WTO tersebut.

"Kami baru mengetahui dan terkejut mengapa Indonesia sampai digugat AS dan Selandia Baru di WTO, Padahal gugautan terkait Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdangan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sudah diajukan AS dan NZ sejak tahun 2013, yakni Permentan Nomor 86 tahun 2013 dan Permendag Nomor 16 tahun 2013," kata dia.

Meskipun pemerintah mengaku sudah merevisi peraturan-peraturan tersebut dan mengajukan banding di WTO, tapi tetap saja Indonesia dikalahkan karena tidak bisa membuktikan alasan dan argumentasinya. Sehingga Indonesia dianggap tidak patuh dan konsisten dalam menjalankan keputusan WTO.

"Kekalahan Indonesia di WTO bukan persoalan enteng dan bahkan dapat merusak citra Indonesia di perdagangan internasional. Sudah pasti pemerintah dan lagi-lagi uang pajak rakyat terkuras hanya untuk produk regulasi yang buruk dan tidak pernah melibatkan aspirasi masyarakat luas," ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Saiful, upaya mengejar swasembada pangan sebagai prioritas pemerintah seharusnya diterjemahkan oleh kementerian terkait dengan baik, komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk perdagangan internasional.

Bukan justru memicu negara-negara lain marah sehingga menggugat Indonesia di WTO atau menciptakan perang dagang.

"Untuk menjadikan produk pertanian Indonesia agar bisa berdaya saing tinggi di pasar internasional harus menggunakan cara-cara yang cerdas dan lebih kreatif agar kita tidak terjebak dalam gugatan negara-negara lain di WTO. Kita harus belajar dari Thailand, Brazil, dan negara-negara lainnya yang bisa menjaga kedaulatan dan kesejahteraan petaninya tapi tetap menjaga keseimbangan perdagangan internasional," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya