Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin divonis pidana penjara selama dua tahun. Haris dinyatakan terbukti menyuap Romahurmuziy atau Rommy sebagai anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP sebesar Rp 150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Mengadili, menyatakan Haris Hasanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa pidana penjara 2 tahun, pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan surat putusan Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Majelis hakim juga menyatakan pemberian uang kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dengan total Rp 70 juta berkaitan atas terpilihnya dan dilantiknya Haris sebagai Kakanwil Provinsi Jawa Timur.
Pemberian uang oleh Haris kepada Lukman dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama Rp 50 juta terjadi saat Haris dan Lukman berada di Hotel Mercure, Surabaya. Pemberiam kedua sebesar Rp 20 juta dititip Haris melalui ajudan Lukman bernama Herry Purwanto.
"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh terdakwa Haris kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, maka menurut majelis hakim unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," tukasnya.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Haris dipidana penjara selama 3 tahun.
Dalam vonis Haris, hal memberatkan karena perbuatannya tidak mendukukung pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan ia masih memiliki tanggungan keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.
Haris dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement