Surabaya - Seorang ayah berinisial SP (45) warga Sawahan Surabaya mendekam di penjara karena melakukan tindakan asusila anak kandung hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan biadab ini dilakukan selama tiga tahun.
AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menuturkan, kasus itu terungkap usai pihak keluarga melapor ke polisi.
"Kami menerima laporan dari keluarga korban yang diwakili oleh pengurus atau yayasan yang peduli anak pada korban kekerasan seksual. Itu yang menjadi pelapor dalam hal ini," kata Ruth dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Rabu (7/8/2019) seperti dilansir suarasurabaya.net.
Baca Juga
Advertisement
AKP Ruth mengatakan, saat ini bayi korban telah berumur 4 bulan, sedangkan korban sendiri telah berumur 17 tahun. Saat ini, korban tengah dititipkan di shelter yang peduli pada anak di Surabaya.
"Disetubuhi sejak kurang lebih tiga tahun yang lalu.Ia cenderung tidak ingat (berapa kali memperkosa korban-red) karena saat melakukan dalam keadaan mabuk dan terpengaruh film porno. Jadi sangat sedikit sekali yang ia ingat melakukannya dalam keadaan sadar. Pendalaman kami terhadap korban dalam seminggu bisa tiga kali," ujar Ruth.
SP dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Tentunya kalau dilakukan orangtua tentu ada pemberatan sepertiga dari hukuman," kata dia.