KPK Panggil Ulang Eks Presdir Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta

Bartholomeus Toto sebelumnya mangkir pemeriksaan penyidik pada 2 Agustus 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Agu 2019, 10:59 WIB
Ekspresi Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). Toto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta. Bartholomeus akan diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

Bartholomeus Toto sebelumnya mangkir pemeriksaan penyidik pada 2 Agustus 2019. Ini merupakan penjadwalan ulang bagi Bartholomeus sebagai tersangka suap proyek Meikarta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar terkait izin Meikarta. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalisasi merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Geledah Sejumlah Tempat

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah pribadi Iwa, rumah dinas Sekda Jabar, kantor Dinas Bina Marga, hingga kantor Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Dari lokasi sejumlah dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan beberapa barang bukti lainnya disita penyidik untuk pembuktian dalam perkara ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya