Gaikindo Sambut Baik Perpres Mobil Listrik

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 08 Agu 2019, 13:38 WIB
Teknologi fast charging pada mobil listrik BMW i8 Roadster dipamerkan dalam GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Konsumsi bahan bakar gabungan dalam siklus pengujian kendaraan plug in hybrid adalah 47,6 km/liter, ditambah 14.5 kWh energi listrik per 100 km. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah cukup lama menjadi perbincangan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik.

Dengan resminya Perpres tersebut, pemerintah ingin mendorong pelaku industri otomotif membangun mobil listrik di Indonesia. Terlebih, bahan baku untuk membuat baterai mobil listrik ada di Indonesia sehingga bisa dengan cepat dirancang.

Menanggapi hal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku menyambut baik hal tersebut.

"Kami, Gaikindo menyambut baik mengenai Perpres Mobil Listrik ini. Dengan demikian maka aturannya menjadi jelas untuk industri," ujar Ketua I Gaikindo, Jongki Sugiarto kepada Liputan6.com, Kamis (8/8/2019).

Saat disinggung langkah apa yang akan dilakukan Gaikindo terkait mobil listrik, Jongki mengaku seluruh pihak terkait termasuk Agen Pemegang Merek (APM) akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:


Kesiapan APM Terkait Mobil Listrik

"Tentunya para APM dan Industri akan mempelajari dan antisipasi," ujarnya singkat.

Meski demikian, Jongki tak ingin berkomentar terkait kesiapan APM untuk menghadirkan mobil listrik. Ia menilai hal tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

"Ini rencana dari masing-masing APM, silahkan tanya ke APM saja," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya