Perpres Kendaraan Listrik Diteken Jokowi, Ini Tanggapan AISI

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait kendaraan listrik pada Senin, 5 Agustus 2019.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 08 Agu 2019, 14:03 WIB
Mengisi baterai mobil listrik (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik pada Senin, 5 Agustus 2019.

Melalui Perpres ini, pemerintah ingin mendorong pelaku industri otomotif membangun mobil listrik di Indonesia. Terlebih, bahan baku untuk membuat baterai mobil listrik ada di Indonesia sehingga bisa dengan cepat dirancang.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengaku tak bisa berkomentar bila belum mengatahui secara jelas isi Perpres yang dikeluarkan.

"Mohon maaf, kita belum bisa komentar sebelum mengetahui isi sebenarnya dari Perpres tersebut. Sabar, kita juga berkoordinasi dengan pihak terkait, tetapi mereka belum juga punya salinan yang final. Jadi kita tunggu," kata Sekretaris Jenderal AISI Hari Budianto kepada Liputan6.com, Kamis (8/8/2019).

Meski demikian, Hari mengaku AISI siap mendukung setiap kebijakan yang berlaku dan memberi masukan bila diperlukan.

"Kita selalu mendukung setiap kebijakan yang ada, dan memberi masukan jika ada yang memang perlu disampaikan sesuai kondisi di lapangan agar bisa berjalan dengan maksimal," ujarnya.

 

 


Regulasi Mobil Listrik Berlaku 2021

Sebelumnya, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet kerja untuk membicarakan terkait kelanjutan peraturan mobil listrik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, Perpres tersebut akan diteken tahun ini dan menargetkan regulasi industri perkembangan teknologi mobil listrik akan diberlakukan pada 2021.

"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021," kata Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019.

Artinya, kata Airlangga, pelaku industri diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan investasi.

Dia menjelaskan di dalam Perpres yang akan nanti diteken KBL mobil atau BEV, untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen, periode 2019-2021. Kemudian bertahap naik sampai terbesar 80 persen, juga pada 2025 dan seterusnya.

Sedangkan untuk KBL sepeda motor (motor listrik), industri wajib menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN minimum 40 persen, untuk periode produksi 2019-2023.

"Di dalam Perpres juga diatur TKDN-nya sampai dengan 2023 itu kira-kira 35 persen. Diharapkan dengan demikian bisa dorong ekspor kita ke Australia," kata Airlangga. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya