Petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). DLH DKI Jakarta menggelar sidak untuk mengecek kembali kondisi cerobong asap pabrik. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). DLH DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia terkait cerobong asap. (merdeka.com/Imam Buhori)
Cerobong pabrik PT Hong Xin Steel mengeluarkan asap saat petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). DLH DKI Jakarta meminta pabrik yang mendapatkan sanksi untuk untuk memperbaiki cerobong asap. (merdeka.com/Imam Buhori)
Cerobong pabrik PT Hong Xin Steel mengeluarkan asap saat petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). DLH DKI Jakarta memberi waktu 45 hari bagi pabrik yang kena sanksi terkait cerobong asap. (merdeka.com/Imam Buhori)
Penampakan cerobong asap pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel di Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). DLH DKI Jakarta memberikan sanksi bagi pabrik yang cerobong asapnya terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Cerobong pabrik PT Hong Xin Steel mengeluarkan asap saat petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). DLH DKI Jakarta menggelar sidak untuk mengecek kembali kondisi cerobong asap pabrik. (merdeka.com/Imam Buhori)