Liputan6.com, Jakarta - Korban pemadaman listrik akan mendapat pengantian kompensasi hingga diatas 100 persen, hal ini akan berlaku setelah revisi kebijakan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) terbit.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, Kementerian ESDM sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017, untuk memperbaiki Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
"Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memperbaiki kompensasi, kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman," kata Djoko, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Djoko mengungkapkan, dalam perubahan regulasi tersebut akan mencantumkan perbaikan pemberian kompensasi minimum sebesar 100 persen untuk pemadaman satu pertama, kemudian akan naik berlipat sesuai lama waktu pemadaman.
"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen. 3 kali lipat," paparnya.
Menurut Djoko, perbaikan TMP dilakukan instansi yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut agar pemadaman dalam waktu lama dan merata, seperti yang terjadi pada Minggu (8/8/2019) tidak terulang lagi. Saat ini draf revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2019 sudah selesai dan pekan depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham.
"Perbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat. Draf perbaikan kompensasi, Peraturan Menteri ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KSPI Tolak Pemotongan Gaji Pegawai PLN untuk Kompensasi Listrik Padam
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana PLN yang akan memotong gaji karyawannya untuk membayar kerugiaan akibat listrik padam.
"Kami tidak setuju pemotongan upah karyawan untuk ganti rugi akibat padamnya listrik kemarin," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Dia menilai, pemotongan upah akibat listrik padam melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Menurut Iqbal, padamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan. Tetapi yang harus bertanggung jawab adalah seluruh Direksi PLN dan Menteri terkait.
"Mereka harus mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria. Jangan hanya berlindung di balik Presiden, karena permasalahan ini bukan hal teknis yang menjadi tanggung jawab Presiden," tegas Iqbal.
"Tidak hanya dipotong gajinya, tapi seluruh direksi direksi harus dipecat dan menteri terkait harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab," lanjut dia.
Iqbal juga menekankan, ganti kerugian konsumen akibat listrik padam bisa dilakukan dengan membebaskan 100 persen biaya listrik konsumen dalam bulan berjalan.
"Bukan dengan cara memotong gaji karyawan PLN," tandas dia.
Advertisement
Kompensasi Listrik Padam, PLN Kucurkan Rp 865 Miliar
Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Barat, Haryanto WS mengaku sudah menyelesaikan hitung-hitungan terkait kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat akibat insiden pemadaman listrik terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI dan Banten pada Minggu lalu.
Dia mengungkapkan, secara total dari jumlah pelanggan yang terdampak jumlah ganti rugi yang diberikan PLN yakni mencapai ratusan miliar rupiah.
"Jumlah pelanggan yang terdampak yang kami hitung adalah sekitar 22 juta pelanggan di Jawa barat DKI dan Banten, dan itu sudah kami mulai hitung mengenai kompensasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kurang lebih Rp 865 miliar," katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).
"Dan Insya Allah nanti kita akan langsung berikan kompensasi itu pada rekening Agustus yang dibayarkan bulan September," tambahnya.
Hariyanto menyampaikan kompensasi yang diberikan pihaknya sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Di mana, dalam hal ini tidak dihitung berdasarkan lamanya gangguan melainkan yang dikenakan TMP adalah apabila melampaui di atas 10 persen.
"Jadi begitu melampaui 10 persen kita langsung bayar kompensasinya. Jadi aturannya tidak berdasarkan lamanya padam. Tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu akan dibayar kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku" jelasnya.
Adapun anggaran yang akan digunakan untuk kompensasi tersebut merupakan murni dari perusahaan. Baik itu, melalui khas perseroan maupun menggunakan dana belanja modal untuk tahun ini atau capex.
Di samping itu, dia menambahkan untuk kondisi listrik di daerah yang telah berdampak sebelumnya kini sudah kembali normal. Dia berharap, kejadian ini tidak akan terulang kembali.
"Kami tetap siaga mengantisipasi segala kemungkinan listrik yang sudah menyala ini tidak terjadi gangguan berikutnya baik lokal maupun sistem yang besar yang lain," pungkasnya.