Kominfo Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Lengkapi UU ITE

Ia menambahkan, meskipun telah ada UU ITE, Kominfo berpendapat ada hal yang yang belum bisa dijalankan dengan sangat baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Agu 2019, 16:13 WIB
Ilustrasi Keamanan Siber, Enkripsi. Kredit: Pixabay/geralt-9301

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk pengamanan critical infrastructure dan melengkapi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memang ada istilah yang membingungkan yaitu di UU ITE ada informasi elektronik lalu sekarang kita mengenal siber. Nah ini harus dijelaskan kepada publik mapping nya seperti apa,” ujar Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Riki Arif Gunawan di Gedung Perpustakaan Nasional, Rabu 7 Agustus 2019.

Ia menambahkan, meskipun telah ada UU ITE, Kominfo berpendapat ada hal yang yang belum bisa dijalankan dengan sangat baik, yakni pengamanan critical infrastructure.

"Ini pengamanannya harus jauh lebih baik daripada sekedar pengamanan biasa dibandingkan penyelenggara sistem elektronik. Jadi kita perlu sebuah kriteria yang lebih baik lagi, lebih aman lagi dari sekedar membuat pengamanan yang utuh dan sudah ada di UU ITE,” ujarnya.

Ronald Tumpal, Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menambahkan, RUU KKS adalah ‘the Series of Cyber Law yang harus dimiliki Indonesia.

RUU ini penting untuk segera disahkan pada periode DPR RI 2014-2019 untuk mengantisipasi dan memitigasi resiko keamanan siber agar kepentingan nasional Indonesia tetap terjaga senantiasa terlindungi.

"Maka pemilihan kata siber bertujuan melindungi seluruh bangsa dan negara Indonesia termasuk aset-aset yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan menjadi kepentingan nasional Indonesia,” kata Ronald.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya