Ombudsman: Nilai Ganti Rugi Listrik Mati Terlalu Kecil

Ombudsman RI menyoroti besaran ganti rugi oleh PT PLN kepada masyarakat terdampak mati listrik total (blackout) pada Minggu 4 Agustus lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Agu 2019, 18:59 WIB
Banner Infografis Mati Listrik di Jakarta dan Separuh Pulau Jawa. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menyoroti besaran ganti rugi oleh PT PLN kepada masyarakat terdampak mati listrik total (blackout) pada Minggu 4 Agustus lalu. Ombudsman menyebut nilai kompensasi yang akan diberikan PLN terlalu kecil.

"Bahwa besaran kompensasi terlalu kecil tidak sepadan dengan kerugian yang diderita pelanggan PLN," ujar anggota Ombudsman Alvin Lie saat melakukan konferensi pers dengan pejabat PLN, Sekjen ESDM, YLKI, dan Ketua Komunitas Konsumen, di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Sedianya, peraturan ganti rugi diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Namun, Permen tersebut direvisi oleh Kementerian ESDM dengan mengubah sistem pemberian kompensasi untuk masyarakat yang menjadi korban pemadaman listrik. Perubahan tersebut dilakukan karena pembayaran kompensasi yang ada saat ini dipandang tidak adil.

Langkah itu dihargai oleh Ombudsman. Hanya saja, lanjut Alvin, PLN ataupun kementerian terkait tidak hanya sekadar merevisi Permen teknis ganti rugi terhadap masyarakat, melainkan lebih komunikatif bagaimana cara-cara masyarakat memperoleh hak mereka atas padamnya listrik selama beberapa jam itu.

"Kami juga akan mendesak pemerintah meninjau kembali besaran kompensasi. Ini kemudian juga tata cara masyarakat mengetahui hak-haknya," tandasnya.

Penegasan agar PLN lebih komunikatif juga disuarakan oleh Laode Ida. Saat klarifikasi dengan PLN, ia menuturkan penjelasan pihak PLN yang diwakili oleh Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahadjo Abumanan, tidak terlalu fokus terhadap pelayanan publik.

"Penjelasannya (PLN) masih terlalu umum. Di internalnya, bidang mana penjaminan mutu agar PLN tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai itu terabaikan, jangan sampai PLN lebih besar perhatian ke bisnisnya bukan pelayanannya," ujar Laode.

PLN, menurut Laode abai atas potensi gangguan selama proses perawatan. Sedianya, perusahaan listrik milik negara itu memberikan informasi dini kepada publik segala potensi yang akan terjadi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya