Dipindah ke Lapas Pondok Rajeg, Bahar bin Smith Ingin Tidur Nyenyak

Bahar akan ditempatkan di sel tahanan bersama Basyit dan Agil, bergabung dengan narapidana lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2019, 05:08 WIB
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua orang remaja, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Pondok Rajeg Kabupaten Bogor. 

Bahar tiba di lapas tersebut sekitar pukul 20.10 WIB, Kamis (8/8/2019) menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Pemindahan pendakwah itu dilakukan bersama dengan kedua orang muridnya yakni Basit dan Agil yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Usai menginjakkan kakinya di Lapas Pondok Rajek, Bahar bin Smith langsung membakar sebatang rokok sambil menunggu proses registrasi.

"Keadaannya sehat. Tadi juga sampai langsung merokok," kata Kalapas Kelas IIA Cibinong, Agung Krishna, saat dihubungi, Kamis, 8 Agustus 2019. Agung menambahkan, Bahar akan ditempatkan di sel tahanan bersama Basyit dan Agil, bergabung dengan narapidana lainnya.

"Ya jadi bertiga bergabung dengan napi yang lain. Tidak ada sel khusus," kata dia.

Ketiga terpidana kasus penganiayaan ini akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama 7 hari. Agung mengatakan, selama Mapenaling, Bahar tidak ingin dijenguk oleh siapapun.

"Ada satu permintaan yakni ingin tidur nyenyak. Nanti Sabtu kita buka besuk dan Senin sampai Kamis bisa dijenguk," ucap Agung.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Vonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Bahar bin Smith terbukti bersalah telah menganiaya dua remaja yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Dia divonis kurungan penjara selama tiga tahun.

Selain vonis kurungan penjara, Majelis Hakim juga memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman denda uang Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya