Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan) mendampingi petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Barang bukti dalam kasus antara lain bukti transaksi Rp 2 miliar dan uang pecahan dolar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan) mendampingi petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Salah seorang tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan) mendampingi petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Rangkaian OTT KPK terkait kasus ini dilakukan sejak 7 Agustus 2019 pukul 21.30 WIB. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Anggota DPR I Nyoman Dhamantra diduga meminta fee dalam kasus ini. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pimpinan KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Selain anggota DPR I Nyoman Dhamantra (INY), tersangka lain dalam kasus ini adalah MBS, ELV, CSU, DDW, dan ZFK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)